Minggu, 14 Oktober 2012

PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN SWAKELOLA








Oleh: Sri Wahyuni

A.       Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa dengan Swakelola
Menurut Pasal 1 angka 20, Swakelola adalah pengadaan barang/ jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri olehKementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/ atau kelompok masyarakat.
B.       Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa dengan Swakelola
Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas:
1.         Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain pengguna APBN/APBD.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
2.         Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.
3.         Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.



C.        Pekerjaan yang Dapat Dilaksanakan dengan Swakelola
Pasal 26 ayat (2) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 menentukan pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan swakelola, yaitu:
1.         pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya;
2.         pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
3.         pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa; 
4.         pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar; 
5.         penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan; 
6.         pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; 
7.         pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu;  
8.         pekerjaan yang bersifat rahasia bagi Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang bersangkutan; 
9.         pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri;
10.    penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau
11.    pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri.

D.       Prosedur Swakelola
Menurut Pasal 26 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan.
E.        Subyek Swakelola
Menurut Pasal 26 ayat (4) Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh:
1.         Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran;
2.         Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola; dan/ atau
3.         Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
F.        Syarat Swakelola
Syarat pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran, yaitu:
1.         Direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh Penanggung Jawab Anggaran;
2.         mempergunakan pegawai sendiri, pegawai Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lain dan/atau dapat menggunakan tenaga ahli;
3.         Tenaga ahli tidak boleh lebih dari 50%; dan
4.         pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan.

Syarat swakelola yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah lain, yaitu:
1.         Perencanaan di lakukan oleh Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran;
2.         Pelaksanaan dilakukan berdasarkan Kontrak/MoU antara Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran dengan pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola;
3.         pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan pada Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola.
4.         Pengawasan dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran.
Syarat swakelola dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, yaitu:
1.         Perencanaan Umum dilakukan oleh  Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran;
2.         Perencanaan pekerjaan secara detail  dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dengan persetujuan Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran;
3.         Pelaksanaan Swakelola dilakukan berdasarkan Kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola;
4.         Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola yang mampu melaksanakan pekerjaan;
5.         Pengadaan Pekerjaan Konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana;
6.         Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh  Penanggung Jawab Anggaran untuk selanjutnya  diserahkan kepada kelompok masyarakat; dan
7.         Pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan.








1 komentar: