Oleh: Sri Wahyuni
A.
Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa
dengan Swakelola
Menurut Pasal 1 angka 20, Swakelola adalah
pengadaan barang/ jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau
diawasi sendiri olehKementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/
Institusi lainnya sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain
dan/ atau kelompok masyarakat.
B.
Organisasi Pengadaan Barang
dan Jasa dengan Swakelola
Organisasi Pengadaan
Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas:
1.
Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna
Anggaran
Pengguna Anggaran adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja
Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain pengguna
APBN/APBD.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah
pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan APBN atau
ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
2.
Pejabat
Pembuat Komitmen
Pejabat
Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
pengadaan barang/ jasa.
3.
Panitia/Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan
Panitia/ Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan adalah panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa
Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
C.
Pekerjaan yang Dapat
Dilaksanakan dengan Swakelola
Pasal 26 ayat (2) Perpres
Nomor 54 Tahun 2010 menentukan pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan
swakelola, yaitu:
1.
pekerjaan yang bertujuan
untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya
manusia serta sesuai dengan tugas pokok Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja
Perangkat Daerah/ Institusi lainnya;
2.
pekerjaan yang operasi dan
pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
3.
pekerjaan yang dilihat dari
segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia
Barang/Jasa;
4.
pekerjaan yang secara
rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila
dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan
risiko yang besar;
5.
penyelenggaraan diklat,
kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
6.
pekerjaan untuk proyek
percontohan (pilot project) dan
survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang
belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
7.
pekerjaan survei,
pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan
pengembangan sistem tertentu;
8.
pekerjaan yang bersifat
rahasia bagi Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi
lainnya yang bersangkutan;
9.
pekerjaan Industri Kreatif,
inovatif dan budaya dalam negeri;
10. penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau
11. pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri
alutsista dan industri almatsus dalam negeri.
D. Prosedur Swakelola
Menurut Pasal 26 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010,
Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan.
E.
Subyek Swakelola
Menurut Pasal 26 ayat (4) Perpres
Nomor 54 Tahun 2010, Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh:
1.
Kementerian/ Lembaga/
Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran;
2.
Instansi Pemerintah Lain
Pelaksana Swakelola; dan/ atau
3.
Kelompok Masyarakat
Pelaksana Swakelola.
F.
Syarat
Swakelola
Syarat
pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga/ Satuan
Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran, yaitu:
1.
Direncanakan,
dikerjakan dan diawasi sendiri oleh Penanggung Jawab Anggaran;
2.
mempergunakan pegawai sendiri, pegawai Kementerian/
Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lain dan/atau dapat
menggunakan tenaga ahli;
3.
Tenaga ahli tidak boleh lebih dari 50%; dan
4.
pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya,
peralatan/suku cadang dan tenaga ahli dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan.
Syarat swakelola yang dilakukan oleh Instansi
Pemerintah lain, yaitu:
1.
Perencanaan di lakukan oleh Kementerian/
Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran;
2.
Pelaksanaan dilakukan berdasarkan Kontrak/MoU
antara Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian/
Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran
dengan pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola;
3.
pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan
oleh Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan pada Instansi
Pemerintah lain pelaksana Swakelola.
4.
Pengawasan dilakukan oleh Kementerian/
Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran.
Syarat swakelola dilakukan oleh Kelompok
Masyarakat Pelaksana Swakelola, yaitu:
1.
Perencanaan Umum dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga/ Satuan
Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran;
2.
Perencanaan pekerjaan secara detail dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana
Swakelola dengan persetujuan Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/
Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran;
3.
Pelaksanaan Swakelola dilakukan berdasarkan
Kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Kelompok Masyarakat
Pelaksana Swakelola;
4.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya
diserahkan kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola yang mampu
melaksanakan pekerjaan;
5.
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi hanya dapat
berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana;
6.
Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana,
dibangun oleh Penanggung Jawab Anggaran
untuk selanjutnya diserahkan kepada
kelompok masyarakat; dan
7.
Pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya,
peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana
Swakelola dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan.
nice blok
BalasHapus