Minggu, 14 Oktober 2012

PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN SWAKELOLA








Oleh: Sri Wahyuni

A.       Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa dengan Swakelola
Menurut Pasal 1 angka 20, Swakelola adalah pengadaan barang/ jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri olehKementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/ atau kelompok masyarakat.
B.       Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa dengan Swakelola
Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas:
1.         Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain pengguna APBN/APBD.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
2.         Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.
3.         Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.



C.        Pekerjaan yang Dapat Dilaksanakan dengan Swakelola
Pasal 26 ayat (2) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 menentukan pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan swakelola, yaitu:
1.         pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya;
2.         pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
3.         pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa; 
4.         pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar; 
5.         penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan; 
6.         pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; 
7.         pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu;  
8.         pekerjaan yang bersifat rahasia bagi Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang bersangkutan; 
9.         pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri;
10.    penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau
11.    pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri.

D.       Prosedur Swakelola
Menurut Pasal 26 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan.
E.        Subyek Swakelola
Menurut Pasal 26 ayat (4) Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh:
1.         Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran;
2.         Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola; dan/ atau
3.         Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
F.        Syarat Swakelola
Syarat pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran, yaitu:
1.         Direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh Penanggung Jawab Anggaran;
2.         mempergunakan pegawai sendiri, pegawai Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lain dan/atau dapat menggunakan tenaga ahli;
3.         Tenaga ahli tidak boleh lebih dari 50%; dan
4.         pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan.

Syarat swakelola yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah lain, yaitu:
1.         Perencanaan di lakukan oleh Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran;
2.         Pelaksanaan dilakukan berdasarkan Kontrak/MoU antara Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran dengan pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola;
3.         pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan pada Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola.
4.         Pengawasan dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran.
Syarat swakelola dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, yaitu:
1.         Perencanaan Umum dilakukan oleh  Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran;
2.         Perencanaan pekerjaan secara detail  dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dengan persetujuan Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya Penanggung Jawab Anggaran;
3.         Pelaksanaan Swakelola dilakukan berdasarkan Kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola;
4.         Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola yang mampu melaksanakan pekerjaan;
5.         Pengadaan Pekerjaan Konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana;
6.         Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh  Penanggung Jawab Anggaran untuk selanjutnya  diserahkan kepada kelompok masyarakat; dan
7.         Pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan.








KEBIJAKAN MORATORIUM PEMBEBASAN BERSYARAT TERPIDANA KASUS KORUPSI DIPANDANG DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

(Disampaikan dalam Siaran Radio Slang BKBH FH UMS 5 November 2011)

Oleh: Sri Wahyuni, S.H.

Beberapa hari yang lalu, muncul fenomena baru dalam penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia. Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, yang menghentikan sementara pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi mengakibatkan Paskah Suzetta, terpidana perkara korupsi pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, kemarin batal menghirup udara bebas kerena kebijakan itu. Kebijakan tersebut membawa banyak perdebatan yang menarik. Ada pihak yang mendukung dan sangat setuju dengan keputusan tersebut, ada juga yang menentang dengan keras.
Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan langkah-Iangkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan berkesinambung-an sebagaimana tercantum dalam United Nations Convention Againts Corruption atau UNCAC 2003, yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Berdasarkan kriteria tersebut, maka tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crimes sehingga dalam penegakannya pun memerlukan langkah-langkah yang extra ordinary pula.
Akan tetapi, masyarakat merasa tidak puas dengan penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia melihat penjatuhan pidana kepada koruptor yang jauh dari harapan. Untuk itu, demi keadilan anti korupsi, Menteri Hukum dan HAM menetapkan kebijakan moratorium pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat harus kita bedakan dengan remisi, pembebasan bersyarat adalah pembebasan dengan persyaratan tertentu sedangkan remisi adalah pengurangan masa pidana.
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak terpidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Hak terpidana tersebut merupakan salah satu hak asasi terpidana. Akan tetapi, memang tanpa adanya kebijakan ini pun, pembebasan bersyarat tidak mutlak pasti diberikan. Jadi, hak ini adalah hak yang terbatas.
Persyaratan untuk bisa memperoleh pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam Pasal 43 ayat 4 disebutkan bahwa bagi terpidana kasus terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan pembebasan bersyarat oleh menteri apabila telah memenuhi tiga persyaratan. Ketiga persyaratan itu adalah telah menjalani 2/3 masa pidana dengan ketentuan tidak kurang dari sembilan bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana selama 9 bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 masa pidana, dan telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dalam ayat lima Peraturan Pemerintah itu juga dijelaskan bahwa yang dimaksud pertimbangan pada ayat 4 wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Jadi, dalam peraturan tersebut tidak menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak mutlak yang harus diberikan. 
Kebijakan moratorium pembebasan bersyarat yang hanya berlaku untuk terpidana korupsi memang merupakan tindakan yang diskriminatif. Akan tetapi, ini adalah diskriminasi positif (affirmative action) yang merupakan salah satu prinsip HAM dimana tindakan ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, memang ada orang yang akan merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut. Koruptor pasti menolak karena tidak mendapat pembebasan bersyarat. Tetapi kalau koruptor dibebaskan bersyarat, nanti para aktivis LSM, para demonstran tidak suka bahkan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Semangat penegakan tindak pidana korupsi secara extra ordinary  memang harus dibedakan untuk memenuhi prinsip anti diskriminasi. Terpidana kasus korupsi dengan terpidana kasus lain memang berbeda, dengan kondisi yang berbeda tersebut maka harus ada tindakan affirmative agar bisa setara dan memenuhi rasa keadilan.
Dalam pandangan critical legal study, hukum tidak pernah steril dari intervensi politik. Menolak moratorium adalah bagian dari intervensi politik, maka sah juga moratorium memakai intervensi politik yaitu intervensi untuk keadilan masyarakat.
Moratorium ini adalah suatu tindakan yang bersifat sementara, artinya sampai hakim dan sistem hukum dapat menjatuhkan hukuman berat dan setimpal bagi koruptor maka kebijakan ini tidak berlaku lagi. Meskipun pembebasan bersyarat sudah ada pembatasannya namun moratorium ini dilakukan tidak lain adalah untuk memperjuangkan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka menciptakan pemerintahan ya


[1] Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta, pengampu mata kuliah Hukum dan Hak Asasi Manusia.